Jam Pelayanan Kunjungan di Bulan Ramadan

0
1402
Jam pelayanan museum selama bulan Ramadan
Jam pelayanan museum selama bulan Ramadan

Memasuki bulan Ramadan, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.  Kemudian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga lainnya, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota

Merujuk pada surat tersebut Museum Nasional Indonesia sebagai UPT dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyesuaikan jam pelayanan kunjungan dengan mengelurkan Surat Edaran Nomor : 929/E7.1/KP/2018, yang berisi tentang perubahan jam pelayanan di Museum Nasional selama bulan Ramadan.
Surat Edaran tentang Jam pelayanan museum selama bulan ramadan
Surat Edaran tentang Jam pelayanan Museum Nasional Indonesia selama bulan Ramadan