Padrao

0
22815
Batu Andesit                       Ditemukan di Jalan Cengkeh, Jakarta (Dahulu bernama Prinsen Straat)                                      T. 198 cm, L. 67,5 cm            Abad ke-16                              No. Inv. 18423/26

 

Padrao merupakan batu peringatan perjanjian antara Portugis dan Kerajaan Sunda.  Pada tahun 1522, Gubernur Portugis di Malaka Jorge d’Albuquerque mengutus Henrique Leme untuk mengadakan hubungan dagang dengan Raja Sunda yang bergelar “Samiam”. Perjanjian antara Portugis dan Kerajaan Sunda dibuat pada tanggal 21 Agustus 1522.  Isi dari perjanjian tersebut antara lain : Portugis diizinkan untuk mendirikan kantor dagang berupa sebuah benteng di wilayah Kalapa dan di tempat tersebut didirikan batu peringatan (padrao) dalam Bahasa Portugis.  Kerajaan Sunda menyetujui perjanjian tersebut, selain karena hubungan perdagangan, juga untuk mendapatkan bantuan Portugis dalam menghadapi Kerajaan Islam Demak.  Namun perjanjian tersebut tidak terlaksana, karena pada tahun 1527 Fatahillah berhasil menguasai Sunda Kelapa.

(Warta Museum Tahun XIII No. 13 Tahun 2018)