Museum Nasional Terima Aset dari DJKN

0
711
Serah terima aset berupa koin emas dari Direktur Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara kepada Kepala Museum Nasional

Jakarta, 13/11/2020. Dalam rangka memberikan kepastian status hukum Aset Inventaris Eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) berupa koin emas, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia selaku Pengelola Aset eks BDL akan menyerahkan aset tersebut kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini dikuasakan ke Kepala Museum Nasional dengan Surat Kuasa nomor: 94646/A.A2/LK/2020 tanggal 12 Oktober 2020.


Aset inventaris eks BDL yang dimohonkan untuk ditetapkan sebagai Barang Milik Negara pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut berupa 10 (sepuluh) keping koin emas milik PT Bank Anrico, Dalam Likuidasi (DL).


PT Bank Anrico (DL) telah dicabut izin usahanya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 526/KMK.017/1997 tanggal 1 November 1997 yang dilanjutkan dengan proses likuidasi. Pemerintah telah memberikan dana talangan untuk pembayaran kewajiban PT Bank Anrico (DL) kepada nasabah penyimpan dana dan/atau kreditur. Karena Pemerintah merupakan lembaga yang dalam kedudukannya telah membayar terlebih dahulu sebagian atau seluruh hak nasabah penyimpan dana, maka kedudukan Pemerintah menggantikan kedudukan nasabah penyimpan dana.


Proses likuidasi seharusnya selesai dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak tanggal dibentuknya Tim Likuidasi, tetapi karena adanya berbagai kendala yang dihadapi Tim Likuidasi PT Bank Anrico (DL), masih terdapat aset PT Bank Anrico (DL) yang belum dapat dicairkan dan kewajiban PT Bank Anrico (DL) kepada Pemerintah belum dapat dilunasi.


Oleh karena itu, dalam rangka penyelesaian proses likuidasi PT Bank Anrico (DL), maka pada tanggal 7 Juni 2007 dilakukan serah terima aset dari Tim Likuidasi PT Bank Anrico (DL) kepada Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan. Salah satu aset yang diserahterimakan adalah aset inventaris berupa koin emas yang dimohonkan untuk ditetapkan sebagai BMN pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Aset dimaksud berupa uang logam khusus yang terbuat dengan bahan emas 23 karat (95,833%) dan diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka Peringatan Emas 50 Tahun Republik Indonesia.

Serah terima aset berupa koin emas dari Direktur Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Ibu Purnama T. Sianturi kepada Kepala Museum Nasional bapak Siswanto.