Adaptasi Kebiasaan Baru di Museum Nasional

0
1448

Merebaknya pandemi Covid-19 dan jumlah Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pantauan (PDP) yang meningkat membuat Kementeriaan Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan uji swab di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementeriaan Pendidikan dan Kebudayaan. Uji swab berlokasi di dua UPT di bawah Kementeriaan Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu Museum Nasional dan Galeri Nasional dan diikuti oleh seluruh pegawai Direktorat Jenderal Kebudayaan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui kondisi kesehatan tiap pegawai dalam menghadapi Kenormalan Baru (New Normal) agar tetap dapat melayani masyarakat tanpa menyampingkan kondisi kesehatan.

Kenormalan Baru ini mengharuskan Museum Nasional sebagai salah satu museum terbesar dan destinasi populer di Indonesia, mulai menerapkan protokol yang ditetapkan Kementerian Kesehatan yang dimulai dengan pemeriksaan uji swab kepada seluruh pegawai sejumlah 169 orang. Selain itu, Museum Nasional juga telah menyusun Protokol Kenormalan Baru Kunjungan Umum di Museum Nasional dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan pengunjung dan para pegawai. Selain itu, fasilitas di Museum Nasional baik yang berada di area ruang pamer maupun di kantor telah dilakukan penyemprotan desinfektan sebelum mulai melakukan aktivitas adaptasi kehidupan baru. Adapun prosedurnya sebagai berikut:

A. KETENTUAN UMUM:

  • Museum Nasional membuka layanan kunjungan untuk umum dengan jadwal sebagai berikut (tentatif, sesuai arahan kebijakan)
    • Selasa – Jumat: Pukul 09.00 – 15.00 WIB
    • Sabtu, Minggu, Senin, dan libur nasional tutup
  • Pelaksanaan layanan kunjungan mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.
  • Petugas menyiapkan alat ukur suhu badan, tempat mencuci tangan dan hand sanitizer di setiap akses masuk dan keluar.
  • Setiap pengunjung wajib menggunakan masker, mencuci tangan, serta mengukur suhu badan kepada petugas sebelum memasuki museum.
  • Pengaturan akses masuk ke museum secara bertahap sesuai dengan kapasitas ruangan.
  • Melakukan pembelian tiket masuk secara langsung di tempat penjualan tiket.
  • Menjaga jarak antar pengunjung dan/atau dengan petugas museum minimal 1 (satu) meter.
  • Museum Nasional tidak menerima permintaan atau ijin mengadakan acara-acara yaitukegiatan yang menyebabkan kerumunan orang.
  • Batas waktu berkunjung di museum maksimal 90 menit.
  • Museum Nasional menerima kunjungan rombongan maksimal 25 orang.

B. PETUGAS PENERIMAAN PENGUNJUNG:

  • Petugas penerimaan pengunjung harus dalam kondisi sehat.
  • Mengenakan alat pelindung diri sesuai standar (masker, sarung tangan, face shield).
  • Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  • Memastikan pengunjung mematuhi protokol kesehatan.
  • Menjaga jarak dengan pengunjung, petugas museum, dan pegawai minimal  1 (satu ) meter.

C. PETUGAS TIKET:

  • Petugas tiket harus dalam kondisi sehat.
  • Mengenakan alat pelindung diri sesuai standar (masker, sarung tangan, face shield).
  • Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  • Menjaga jarak dengan pengunjung ketika melayani.

D. SATUAN PENGAMANAN:

  • Satuan pengamanan yang bertugas harus dalam kondisi sehat.
  • Mengenakan alat pelindung diri sesuai standar (masker, sarung tangan, face shield).
  • Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  • Melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung yang memasuki museum. Jika menemukan pengunjung yang sakit batuk, pilek, diare dan sesak nafas atau menunjukkan suhu tubuh >37,3°C (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak memperbolehkan pengunjung tersebut masuk dan meminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
  • Memastikan pengunjung untuk tetap menjaga jarak dengan pengunjung lainnya.
  • Menjaga jarak antar sesama pegawai dan pengunjung minimal  1 ( satu ) meter.
  • Mengingatkan pengunjung agar mematuhi protokol kesehatan.
  • Memastikan jumlah pengunjung di setiap ruangan tidak melebihi batas yang telah ditentukan.
  • Mengatur alur dan jumlah pengunjung di setiap ruang tata pamer agar tidak terjadi penumpukan.
  • Mengatur alur keluar masuk lift pengunjung.

E. PETUGAS PEMANDUAN:

  • Pemandu yang bertugas harus dalam kondisi sehat.
  • Mengenakan alat pelindung diri sesuai standar (masker, sarung tangan, face shield).
  • Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  • Untuk pelayanan pemanduan, pemandu bertugas secara bergantian di tiap ruang pamer dan lobi (masing-masing 1 orang)
  • Membatasi jumlah pengunjung dalam satu kali pemanduan rombongan maksimal sebanyak 6 (enam) orang.
  • Menjaga jarak dengan pengunjung dan pegawai lainnya minimal   1 (satu ) meter.
  • Selama proses pemanduan menggunakan pengeras suara.

F. FASILITAS PENGUNJUNG:

  • Menyediakan fasilitas wastafel, sabun cuci tangan, dan hand sanitizer yang ditempatkan di pintu masuk dan keluar Museum Nasional.
  • Menyediakan cairan disinfektan di konter tiket, tempat penitipan tas, ruang tunggu, pintu lift, dan tempat lainnya.
  • Menyediakan alat pendeteksi suhu tubuh (thermal gun).
  • Menutup penggunaan auditorium dan fasilitas layanan workshop, pelatihan, serta edu-kids yang dapat menciptakan kerumunan orang.
  • Menyediakan ruang kesehatan dengan perlengkapan P3K.
  • Memasang media informasi (info grafis) tentang protokol kesehatan dengan simbol-simbol tertentu: keharusan menjaga jarak  minimal 1 (satu )  meter; keharusan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir; mencuci tangan dengan hand sanitizer; menggunakan masker; jika bersin atau batuk menutup dengan menggunakan siku tangan; dan dilarang berjabat tangan serta memasang penunjuk arah menuju akses toilet dan tempat cuci tangan.
  • Melengkapi petugas penitipan tas dengan alat pelindung diri standar (masker, sarung tangan, face shield, dan dibekali cairan disinfektan).
  • Menyemprot tempat penitipan tas dengan cairan disinfektan secara reguler.

G. PROTOKOL FASILITAS DAN AKSES PUBLIK:

  • Memisahkan akses masuk dan keluar pengunjung (arus pengunjung satu arah). Pintu masuk berada di lobi gedung A sedangkan pintu keluar di lobi gedung B.
  • Menutup akses masuk dari basement gedung B Museum Nasional.
  • Membuat penanda jarak minimal 1 (satu)  meter sebagai acuan jarak antrean di konter tiket.
  • Memasang pembatas antara petugas tiket dengan pengunjung berupa kaca atau akrilik.
  • Membuat penanda arah di lantai dan beberapa tempat termasuk menuju eskalator dan lift.
  • Memasang tanda posisi berdiri untuk membatasi jumlah orang yang menggunakan lift maksimal 4 (empat) orang.
  • Membuka area komersial (kantin dan kafe) namun dengan sistem take away.
  • Melakukan pembersihan dengan disinfektan pada fasilitas publik secara rutin.
  • Menjaga kebersihan toilet, menyediakan tisu, sabun, dan hand sanitizer.
  • Tidak menggunakan peralatan penunjang audio visual, headphones dan alat-alat serupa untuk sementara.
  • Tidak menyentuh koleksi
  • Tidak menyentuh sarana prasarana pameran seperti railing,  kaca vitrin, dan label koleksi.
  • Membersihkan fasilitas difabel dan peralatan untuk kepentingan edukasi secara rutin.
  • Menyediakan kursi berjarak minimal  1 meter untuk menunggu di lobi kaca.
  • Mengatur jumlah pengunjung untuk menghindari kerumunan.
  • a.Lobi gedung A sebanyak 6 orang
  • b. Ruang rotunda sebanyak 8 orang
  • c. Ruang kertarajasa sebanyak 10 orang (disediakan kursi)
  • d. Selasar Utara taman sebanyak 10 orang
  • e. Selasar Selatan taman arekologi sebanyak 10 orang
  • f. Lobi kaca sebanyak 50 orang (disediakan kursi)
  • g. Lantai 1 gedung B sebanyak 8 orang
  • h. Lantai 2 gedung B sebanyak 58 orang
  • i. Lantai 3 gedung B sebanyak 45 orang
  • j. Lantai 4 Gedung B (Khazanah Emas) sebanyak 23 orang.
  • k. Lantai 4 Gedung B (Khazanah Keramik) sebanyak 20 orang.
  • Menyiapkan alat pelindung diri yang memadai untuk petugas (pelindungan area penjualan tiket, penyediaan masker, sarung tangan, face shield dan cairan disinfeksi berkala) sebagai syarat wajib ketika museum dibuka untuk umum.
  • Menyediakan area/ruangan terpisah untuk observasi pengunjung dan pekerja   yang ditemukan  gejala saat dilakukan skrining.
  • Melakukan simulasi sesuai dengan protokol kesehatan sebelum Museum dibuka untuk umum.