Dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 121/P tahun 2014 tentang pembentukan Kementerian dan pengangkatan Menteri kabinet kerja periode 2015-2019 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maka penyusunan Renstra Museum Nasional tahun 2015-2019 sangat perlu karena merupakan turunan dari Renstra Direktorat Jenderal Kebudayaan – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan kesinambungan dari renstra Museum Nasional 2010-2014.
Penyusunan Renstra Museum Nasional tahun 2015-2019 dilakukan melalui beberapa tahap, antara lain :
- Melakukan interaksi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) dibidang kebudayaan;
- Membangun jejaring dengan publik (komunitas, masyarakat, sekolah, universitas, peneliti, mahasiswa dll);
- Menetapkan target capaian kinerja Museum Nasional yang mengacu pada target capaian kinerja dalam Renstra Direktorat Jenderal Kebudayaan 2015-2019.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 28 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Nasional, memiliki tugas melaksanakan pengkajian, pengumpulan, registrasi, perawatan, pengawetan, pengamanan, penyajian, publikasi dan fasilitasi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional. Dalam rangka mengimplementasikan fungsi tersebut maka disusunlah rencana strategis Museum Nasional tahun 2015-2019.
Renstra Museum Nasional 2015-2019 ini akan dijadikan acuan untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) dan RKA-KL, Penetapan Kinerja (PK), Laporan tahunan dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).