Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengelola sejumlah Museum dinataranya adalah Museum Nasional, Museum Kebangkitan Nasional, Museum Sumpah Pemuda, Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta, Museum Basoeki Abdullah, dan Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ada 5 golongan yang bisa dikenakan tarif Rp0,0 atau gratis masuk museum yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu untuk Kegiatan Penelitian, Tamu Negara, Penyandang Disabilitas, Yatim Piatu, Dan Lanjut Usia.
Tata cara pelayanan gratis masuk museum bagi Penyandang Disabilitas, Yatim Piatu dan Lansia yang berada di dibawah suatu lembaga sosial dapat melampirkan surat permohonan dari lembaga sosial dimana mereka berada, sedangkan untuk perorangan dapat menunjukan dokumen pendukung seperti KTP bagi Lansia, dan surat keterangan dari RT/RW untuk Yatim Piatu.
Peraturan ini Sebagai tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP di Lingkungan Kemendikbud.