Jakarta, 15 November 2018. Rombongan dari Kejaksaan Republik Indonesia berkunjung ke Museum Nasional. Rombongan terdiri dari Peserta Diklat Kejaksaan RI yang berjumlah 26 orang dan 12 orang panitia penyelenggara Diklat. Kunjungan ini diketuai oleh Bapak Rudi Prabowo Aji selaku Kepala Pusat Diklat Teknis dan Fungsional (DTF).
Pada awal kunjungan, rombongan di ajak ke Ruang Pamer Gedung B Lantai 1 sebagai pengantar tentang sejarah berdirinya Museum Nasional. Lalu di lanjutkan ke Lantai 4 oleh 3 orang pemandu, mereka adalah ; Mas Aep, Mas Ghufron dan Kak Wina. Dalam kunjungan ini, rombongan melihat koleksi Khasanah Emas.

Pada koleksi Khasanah Emas, rombongan kejaksaan mendengarkan informasi tentang khasanah Wonoboyo. Khasanah wonoboyo adalah benda-benda yang secara tidak sengaja oleh Cipto Suwarno beserta keenam tetangganya yang bernama; Witalakon, Hadisihono, Widodo, Suhadi, Surip, dan Sumarno, Pada tanggal 17 Oktober 1990 di lahan milik Cipto Suwarno sendiri, yang bermaksud menggali tanah tersebut untuk dijual sebagai tanah urugan. Benda-benda ini tersimpan di dalam empat buah guci Cina dari masa Dinasti Tang ( 618-907 M) yang berwarna olive-green dan sebuah peti bundar besar dari perunggu yang tertimbun di kedalaman -/+ 2,75 M.

Pada akhir kunjungan, rombongan diajak ke Gedung A dimana terdapat taman arca. Ditaman tersebut Bapak Rudi dan rombongan tertarik dengan patung Bhairawa Buddha, Patung terbesar yang berada di Museum Nasional.