Rencana Strategis Bisnis dan Perjanjian Kinerja 2022

0
661

Rencana Strategis Bisnis Badan Layanan Umum Museum Nasional Tahun 2020-2024

Indonesia dengan 17 ribu pulaunya adalah negeri yang sangat beragam, baik keanekaragaman hayati (salah satu dari 17 megadiverse countries di dunia), maupun keanekaragaman budaya dan tradisi dengan 1.300an kelompok etnis dan 652 bahasa lokal yang berbeda. Selama lima ribu tahun terakhir, gelombang manusia dengan berbagai latar belakang peradaban, tradisi, dan pemikiran datang dari berbagai penjuru dan hidup di Nusantara. Indonesia pun mewujud sebagai compendium atau ikhtisar pengetahuan raksasa dengan daftar panjang kekayaan pengetahuan tradisional dan praktik-praktik seni budaya lokal yang sangat berharga, diantaranya tentang kesehatan dan tanaman obat, praktik-praktik pertanian atau kemaritiman, teknik, bahkan seni dan budaya.


Memahami konteks sejarah di atas, Pemerintah menyusun Undang Undang No 5 tahun 2017
tentang Pemajuan Kebudayaan yang mengamanatkan kontribusi budaya Indonesia di tengah
peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan
kebudayaan. Secara tersirat, pemajuan budaya juga merupakan upaya tata kelola serta
“investasi” bangsa Indonesia di tengah peradaban dunia yang bersifat jangka panjang dan untuk
kepentingan dan kemajuan bangsa. Museum dan cagar budaya menjadi bagian penting dari
semesta compendium pengetahuan tradisional bangsa ini, tempat koleksi warisan budaya benda
dan tak benda dikumpulkan dan dipamerkan. Dan Museum Nasional, sebagai Museum terbesar
di Asia Tenggara, mempunyai posisi yang strategis dalam ekosistem pemajuan kebudayaan.
Namun sayang, upaya pengembangan Museum Nasional terkendala keterbatasan operasional
dan administratif terkait dengan status dan tupoksinya yang sekarang, sebagai satker APBN
biasa di bawah lingkup Direktorat Jenderal Kebudayaan pada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.


Opsi yang dipilih untuk mengatasi kendala akibat keterbatasan di atas adalah mengubah status
Museum Nasional menjadi Badan Layanan Umum (BLU) dalam hal pengelolaan
keuangannya. Melalui status pengelolaan keuangan sebagai BLU, Museum Nasional akan
mendapatkan kewenangan yang lebih fleksibel dalam pengelolaan potensi penerimaan serta
bagaimana ini dibelanjakan, termasuk untuk pengembangan kapasitas keuangan lembaga
melalui berbagai skema investasi yang tepat. Status BLU juga memberikan peluang bagi
Museum Nasional untuk lebih mandiri dalam menjalankan layanan-layanan baru dengan
dukungan tenaga profesional, dengan tidak mengurangi orientasinya dalam pelayanan kepada
publik dan tetap menjadi instansi yang non-profit oriented.
Setelah melakukan rangkaian konsultasi dan mendapat persetujuan untuk Persyaratan
Substantif dan Persyaratan Teknis dengan Kementerian Keuangan di pertengahan tahun 2020
ini, kami menyusun dokumen-dokumen yang termasuk dalam Persyaratan Administratif,
sebagai berikut:

  1. Dokumen Pola Tata Kelola, yang memuat tentang organisasi dan tata laksana,
    prosedur kerja, ketersediaan dan pengembangan SDM, dan aspek akuntabilitas serta
    transparansi;
  2. Dokumen Rencana Strategi Bisnis (RSB), yang memuat tentang kinerja organisasi,
    strategis bisnis hingga lima tahun ke depan, dan proyeksi layanan serta keuangan ke
    depan;
  3. Dokumen Laporan Keuangan, yang memuat laporan keuangan pokok sesuai dengan
    ketentuan yang berlaku bagi satker pemerintah; dan
  4. Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang menggambarkan ukuranpelayanan yang harus dipenuhi dengan mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan memperoleh layanan.

Besar harapan kami agar Dokumen-Dokumen Persyaratan Administratif tersebut bisa
mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan dan bisa segera menjadi panduan bagi
Museum Nasional untuk mengembangkan organisasi dan melaksanakan layanan-layanan
barunya sebagai sebuah Badan Layanan Umum.


Akhirul kata, semoga ikhtiar untuk pengembangan Museum Nasional ini memberi sumbangsih
penting dalam upaya Bangsa Indonesia meletakkan kebudayaan menjadi haluan pembangunan
nasional yang mensejahterakan.


Jakarta, September 2021
Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Ttd
Dr. Hilmar Farid